
Bagaimana Media Sosial Mengubah Hidup: Kisah Viral dari Kampung TikTok di Sukabumi
Lifestyle | 29 Oct 2024 - 16:34 WIB
2025-03-20 12:56:23
Pada tanggal 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Revisi UU TNI ini mencakup beberapa perubahan signifikan yang mempengaruhi struktur dan operasional TNI. Berikut adalah poin-poin utama perubahan tersebut:
1. Kedudukan TNI: Pasal 3 menegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah presiden terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan. Namun, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis kini berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Penempatan Prajurit TNI di Jabatan Sipil: Perubahan pada Pasal 47 memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri. Kementerian/lembaga tersebut meliputi bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, kesekretariatan presiden, intelijen negara, siber dan sandi negara, ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. Di luar 14 lembaga tersebut, prajurit TNI harus mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
3. Batas Usia Pensiun: Pasal 53 mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi prajurit TNI. Batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama dinaikkan menjadi 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel menjadi 58 tahun, dan perwira tinggi bintang satu ke atas menjadi 60 tahun.
Proses pengesahan revisi UU TNI ini berlangsung relatif cepat. Komisi I DPR bersama pemerintah menyepakati revisi ini dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada 18 Maret 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Pertahanan, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
Meskipun demikian, pengesahan ini tidak lepas dari kritik dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil dan mahasiswa secara tegas menolak revisi ini, terutama terkait kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI yang pernah terjadi di masa lalu. Mereka menilai bahwa penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil dapat mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan sipil, yang berpotensi mengganggu tatanan demokrasi.
Selain itu, keterbatasan akses publik terhadap draf RUU TNI juga menjadi sorotan. Banyak pihak mengkritik kurangnya transparansi dalam proses pembahasan, yang dianggap menghambat partisipasi publik dan berpotensi menimbulkan salah tafsir terhadap isi revisi.
Pengesahan UU TNI yang baru ini membawa implikasi signifikan bagi struktur dan peran TNI dalam pemerintahan. Dengan diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga, ada potensi peningkatan sinergi antara militer dan sipil dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Namun, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi tumpang tindih peran dan kembalinya praktik dwifungsi yang pernah dikritik di masa lalu. Perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI dapat berdampak pada regenerasi dan dinamika internal organisasi. Di satu sisi, pengalaman dan keahlian prajurit senior dapat terus dimanfaatkan. Namun, di sisi lain, hal ini bisa menghambat promosi dan perkembangan karier prajurit yang lebih muda.
Ke depan, tantangan utama adalah memastikan implementasi UU TNI yang baru ini berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa perubahan ini tidak mengarah pada militerisasi birokrasi atau mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil. Selain itu, transparansi dan partisipasi publik harus ditingkatkan dalam proses legislasi untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Sebagai penutup, pengesahan UU TNI yang baru ini menandai babak baru dalam perjalanan reformasi militer Indonesia. Diharapkan, perubahan ini dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan selama ini.
Baca juga : Mengenal Sejarah Istilah Imlek dan Perubahannya di Indonesia
Baca juga : Presiden Terpilih Prabowo Subianto Panggil Calon Menteri; Sri Mulyani Hingga Veronica Tan Hadir di Kertanegara
Pewarta : Hamzah
Bagaimana Media Sosial Mengubah Hidup: Kisah Viral dari Kampung TikTok di Sukabumi
Lifestyle | 29 Oct 2024 - 16:34 WIB
Lifestyle | 24 Apr 2025 - 12:29 WIB
Hukum & Politik | 24 Apr 2025 - 10:45 WIB
Financial | 23 Apr 2025 - 13:49 WIB
Internasional | 23 Apr 2025 - 13:37 WIB
Internasional | 23 Apr 2025 - 10:25 WIB
Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB
Entertainment | 05 Sep 2024 - 18:43 WIB