Jual Bubuk Petasan secara Online, Warga Sleman Terancam 20 Tahun Penjara

2025-03-25 15:42:50

Jual Bubuk Petasan secara Online, Warga Sleman Terancam 20 Tahun Penjara
Sumber Gambar: Kompas

Penjualan bubuk petasan secara daring semakin marak terjadi, terutama menjelang bulan Ramadhan dan perayaan hari besar lainnya. Namun, aktivitas ini memiliki risiko hukum yang sangat serius. Kasus terbaru di Bantul, Yogyakarta, menunjukkan bahwa pelaku yang terlibat dalam penjualan dan peracikan bahan peledak dapat menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.


Pada 18 Maret 2025, Polsek Sewon, Bantul, berhasil mengamankan dua remaja berinisial RNA (18) dan NAN (19), keduanya warga Godean, Sleman. Mereka ditangkap saat menunggu pembeli di depan SMAN 1 Sewon dengan membawa 3,3 kg bubuk petasan di dalam tas gendong. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi serbuk petasan yang akan dilakukan di lokasi tersebut. 


Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki asal-usul bahan peledak tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam pidana penjara paling lama 20 tahun. 


Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur bahwa siapa pun yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, menyimpan, atau mempergunakan bahan peledak dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. 


Selain itu, Pasal 308 KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir dapat dikenai pidana penjara hingga 15 tahun, terutama jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa. 


Menanggapi maraknya penjualan dan penggunaan petasan, terutama saat bulan Ramadhan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut. Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, mengingatkan bahwa penggunaan dan penjualan petasan dapat membahayakan dan memiliki konsekuensi hukum yang berat. 


Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Dwi Daryanto, juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan, baik dalam produksi, jual beli, maupun penggunaan. Ia menyatakan bahwa razia terhadap penjual petasan akan dilakukan bersamaan dengan operasi penyakit masyarakat (pekat). 


Kasus serupa terjadi di Purworejo pada April 2023, di mana seorang guru berinisial MNM (26) ditangkap karena meracik dan menjual bahan peledak. Ia ditangkap di sekolah tempatnya mengajar dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. 


Petasan tidak hanya menimbulkan gangguan ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menyebabkan cedera serius atau bahkan kematian. Banyak kasus ledakan petasan yang mengakibatkan luka-luka pada pengguna maupun orang di sekitarnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami risiko dan konsekuensi dari penggunaan dan penjualan petasan.


Penjualan bubuk petasan secara daring mungkin tampak menggiurkan, terutama menjelang perayaan tertentu. Namun, risiko hukum dan bahaya yang ditimbulkan jauh lebih besar. Kasus di Bantul dan Purworejo menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas ini sangat serius. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam produksi, penjualan, atau penggunaan petasan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.


Berita Lainnya

Document