Mengungkap Fenomena Api Biru
Lifestyle | 11 Dec 2024 - 12:41 WIB
2025-01-20 23:06:32
JelajahJawa (20/1/2025) — Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi generasi muda dari risiko negatif dunia digital, seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, dan gangguan kesehatan mental.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempelajari regulasi yang lebih kuat untuk menjamin perlindungan anak-anak di ruang digital. Dalam diskusinya dengan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memutuskan untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah (PP) sebagai langkah awal.
“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu mengenai batas usia penggunaan media sosial,” ungkap Meutya, dikutip dari CNN Indonesia.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pembatasan usia minimum untuk mengakses platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan Snapchat. Anak-anak di bawah usia 16 tahun kemungkinan akan dilarang menggunakan media sosial, mengikuti jejak negara lain yang telah menerapkan kebijakan serupa.
Langkah ini didorong oleh kekhawatiran terhadap efek jangka panjang media sosial pada perkembangan anak-anak. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, yang baru-baru ini menerapkan aturan serupa, menegaskan bahwa pembatasan ini diperlukan untuk mengurangi risiko kecanduan, melindungi anak dari konten berbahaya, dan menjaga kesehatan mental mereka.
Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan melibatkan DPR untuk menyusun aturan yang lebih matang. Selain itu, mereka juga akan berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk pakar, aktivis, dan masyarakat, untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengabaikan manfaat media sosial.
“Sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," tuturnya.
Diskusi mengenai kapan waktu yang tepat bagi anak-anak untuk mulai menggunakan media sosial semakin relevan. Berdasarkan laporan Children and Screens: In Search of Lost Time, panduan usia anak dalam menggunakan media sosial harus didasarkan pada penelitian mendalam dan mempertimbangkan kebutuhan perkembangan mereka.
Studi ini merekomendasikan agar anak-anak di bawah usia 3 tahun sebaiknya tidak terpapar layar sama sekali untuk mencegah efek negatif pada perkembangan mereka. Pada usia 3 hingga 6 tahun, paparan terhadap layar, termasuk media sosial, perlu sangat dibatasi dan diawasi secara ketat oleh orang tua.
Ketika anak menginjak usia 11 tahun ke atas, mereka bisa mulai memiliki ponsel, tetapi dengan aturan ketat, seperti pembatasan waktu penggunaan dan pengawasan terhadap aplikasi yang diakses. Media sosial baru dianjurkan untuk anak usia 13 tahun ke atas, dengan catatan adanya pengawasan orang tua untuk memastikan anak memahami risiko dan etika dalam penggunaannya.
Pada usia 15 hingga 18 tahun, akses media sosial disarankan hanya bagi remaja yang sudah memiliki pemahaman etis terkait dampak penggunaan media sosial.
Baca juga : BUMN Rugi Terus Padahal Rakyat Bayar Cash: Faktor Utama Penyebab Kerugian
Baca juga : Avatar 3: Fire and Ash - Kembali ke Dunia Pandora
Pewarta : Faja Faradila
Mengungkap Fenomena Api Biru
Lifestyle | 11 Dec 2024 - 12:41 WIB
Lifestyle | 03 Feb 2025 - 20:11 WIB
Lifestyle | 03 Feb 2025 - 20:06 WIB
Lifestyle | 03 Feb 2025 - 20:03 WIB
Financial | 31 Jan 2025 - 23:56 WIB
Lifestyle | 31 Jan 2025 - 23:53 WIB
Financial | 02 Sep 2024 - 11:32 WIB
Internasional | 02 Sep 2024 - 11:55 WIB
Lifestyle | 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Entertainment | 04 Sep 2024 - 20:18 WIB